ORANG BOJONEGORO? PUNYA DANA ALOKASI KHUSU(DAK) ?
Apa Itu "Dana Alokasi Khusus(DAK)?
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu rekening
belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas
nasional. DAK disalurkan melalui Kementrian kepada Daerah berdasarkan
bidang-bidang tertentu sesuai dengan prioritas nasional yang dicanangkan
pemerintah
Bagaimanakan Proses Pencairan DAK?
Pencairan DAK pendidikan tahun 2017 ini seharusnya mengacu pada Perbub Nomor 20 tahun 2017, tentang Perubahan atas Perbub Nomor 8 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dimana penerima, besaran nominal dan mekanismenya diatur dalam pasal 6, 7 dan 8 perbub tersebut.
BUMD yang bergerak dalam bidang keuangan itu mengacuhkan perbub dan membuat mekanisme sendiri. Bahkan para siswa dan orangtuanya yang datang jauh-jauh dari rumahnya harus kecewa ketika ingin mencairkan DAK di BPR Bojonegoro, karena ditolak mentah-mentah.
Pada pasal 8 ayat 5 Perbub Nomor 20 tahun 2017 disebutkan, Pencairan DAK Pendidikan bagi siswa kelas X, kelas Xl yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf, c, huruf e dan huruf g, dalam bentuk tabungan yang pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 
Artinya setiap siswa kelas X dan kelas Xl SLTA bisa mencairkan DAK, di bank BPR jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah. Namun, BPR sekali lagi mengacuhkan hal itu, beberapa siswa yang sudah datang membawa surat rekomendasi sekolah ke bank untuk mendapatkan haknya, harus pulang dengan tangan hampa. Hal itu adalah inisiatif bank sendiri karena menurut pihak bank jika siswa langsung mengambil uang tunai di bank, hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan. 
Jadi jika kalian kelas 10 saat mengambil buku tabungan TAWA(tabungan siswa) di kelurahan atau desa kalian harus mengisi biodata dan membawa beberapa persyaratan lalu setelah itu kalian bisa mendapat strip bukti pengiriman dan buku tabungan tersebut. Tetapi jika kalian kelas 11 atau 12 dan kalian sudah mendapatkan buku tabungan TAWA saat kelas 10 kalian hanya perlu memperbarui profil/biodata dengan beberapa pertanyaan dan setelah itu kalian akan diberi strip bukti pengiriman yang bisa kalian cetakkan di PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Setelah itu kalian bisa meminta surat rekomendasi sekolah yang berupa rinciaan dana penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) lalu dibawa ke PD BPR Bank Daerah Bojonegoro untuk pencairan dana. Tetapi jika kalian kelas 12 yang akan lulus kalian tidak memerlukan surat rekomendasi dari sekolah untuk mencairkannya.
KEGUNAAN BANTUAN DAK
A. Secara Ideal
 DAK merupakan bantuan yang dicanangkan pemerintah untuk meringankan pembayaran sekolah siswa di berbagai daerah itulah yang dinamakan Tepat Sasaran. Berikut ini kegunaan dana DAK secara ideal, antara lain:
         -Meringankan pembayaraan SPP bulanan
         -Meringankan pembayaran uang komite sekolah
         -Meringankan pembayaran pendaftaran ulang
         -Meringankan pembayaran uang gedung
         -Meringankan pembelian perangkat belajar
B. Secara Riil
 DAK yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran sekolah terkadang disalah gunakan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan sekolahan itulah yang dinamakan Kurang Tepat Sasaran ya. Berikut ini kegunaan dana DAK secara riil, antara lain:
         -Menambah uang saku bulanan
         -Membantu pembelian kebutuhan masakan Ibu
         -Membantu menambah tabungan siswa
         -Membantu membeli HP baru
         -Membantu membelikan HP baru teman
Demikianlah artikel singkat ini dibuat semoga bermanfaat, jika ada kesalahan pada info,penulisan dan kata-kata saya mohon maaf.Terimakasih :)

0 komentar:

Posting Komentar